Populer

DPN SPEDA Dukung Menko Pangan Wajibkan Setiap Pengelola Dapur SPPG MBG Belanja Bahan Pokok di KOPDES

Jakarta - Pemerintah melalui Mentri Koordinator Bidang Pangan mewajibkan setiap pengelola dapur SPPG MBG belanja seluruh kebutuhan bahan pokok dibeli dari Koperasi Desa yang dikelola oleh desa-desa setempat. Kebijakan ini mendapat respon positif dari Dewan Pimpinan Nasional Solidaritas Pemuda Pemudi Desa (DPN SPEDA), Jumat, 22 Mei 2026.

Intervensi kebijakan yang mewajibkan setiap pengelola dapur SPPG MBG untuk membeli bahan pokok dari Koperasi Desa (KOPDES) merupakan langkah strategis yang harus didukung dalam upaya memperkuat ekonomi lokal berbasis desa.

“Intervensi ini juga tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme distribusi logistik program, tetapi juga sebagai instrumen rekayasa ekonomi untuk mendorong sirkulasi uang tetap beputar di tingkat desa," Kata Fadli Rumakefing, Ketua Umum DPN SPEDA.

Ia juga mengatakan bahwa, jika skema ini berjalan dengan lancar dapat dipastikan akan menciptakan efek local multiplier effect, di mana setiap rupiah yang dibelanjakan oleh pengelola dapur SPPG MBG akan berputar kembali ke dalam ekosistem ekonomi desa.

Selain itu, juga membantu beban KOPDES untuk mempercepat perputaran pengembalian modal usaha cepat kembali. Sehingga KOPDES tidak hanya bergantung pada daya beli kebutuhan masyarakat yang terbatas pada kebutuhan sehari hari saja, ujar Fadli.

Dengan adanya kewajiban belanja melalui KOPDES, aliran ekonomi dipastikan tetap berada di desa. Koperasi desa akan berperan sebagai pusat distribusi utama di tingkatan desa yang menghubungkan kebutuhan dapur SPPG MBG dengan produksi lokal.

Disis yang lain, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan KOPDES. Beberapa tantangan yang perlu ditingkatkan adalah kapasitas manajerial dan tata kelola koperasi, ketersediaan dan kontinuitas pasokan bahan pokok, standar kualitas dan harga yang kompetitif, serta potensi praktik monopoli lokal yang perlu diawasi.

Karena itu, intervensi kebijakan ini harus diiringi dengan penguatan kapasitas kelembagaan KOPDES serta pendampingan teknis dan manajemen. 

Selain itu, kewajiban ini harus dibuat dalam satu regulasi surat keputusan bersama antara kementerian lembaga terkait yang mengatur tentang kewajiban dan saksi untuk setiap pengelola dapur SPPG MBG dan KOPDES agar benar benar tereksekusi dengan baik, tutup Fadli.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar