4 Dermaga Perusahaan Nikel di Halmahera Timur Di Segel KKP
0 menit baca
![]() |
| Dirjen PSDKP Pung Nugroho Sasongko memimpin penyegelan jetty dan area reklamasi perusahaan tambang nikel di Halmahera Timur. Foto: Yani Tawary. |
NUSAINA TV - Empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), terindikasi tak kantongi izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Meski begitu, keempat perusahaan telah melakukan reklamasi dan membangun jetty atau dermaga untuk bongkar muat material tambang.
Menyusul pelanggaran itu, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP melakukan penyegelan pada Kamis, (9/10/25) pagi.
Langkah itu juga menindaklanjuti temuan dari hasil pengawasan polisi khusus pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (PWP3K) terkait ada kegiatan reklamasi di lokasi.
Informasi yang Mongabay kumpulkan, jetty dan area reklamasi empat perusahaan yang disegel itu di area PT. Alngit Raya dengan luas 8, 45 hektar di Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba PT. Adhita Nikel Indonesia seluas 1, 06 hektar, PT Makmur Jaya Lestari 2,20 hektar, dan PT Jaya Abadi Semesta 0, 79 hektar.
Pung Nugroho Sasongko, Direktur PSDKP, KKP memimpin langsung penyegelan itu disaksikan perusahaan. Petugas dari Polsus PWP3K memasang papan berwarna merah bertuliskan larangan untuk beraktivitas di lokasi lantaran belum kantongi izin.
“Kami hentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut, terutama jetty di tersus (terminal khusus) yang tidak memiliki PKKPRL,” kata Ipunk, sapaan akrabnya. Baca selanjutnya
