Nusaina Group Dituntut Warga Sebesar 65 Miliar
![]() |
| Kuasa hukum warga, Irmawaty Bella, SH., MH (Foto: Klik Maluku). |
NUSAINA TV - Ketegangan antara PT Nusaina Group dan para pemilik lahan di Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, kembali mengemuka setelah lima warga resmi melayangkan somasi kepada pimpinan perusahaan, Sihar Sitorus.
Somasi itu menuding perusahaan sawit tersebut mengambil dan mengelola ratusan hektare lahan tanpa izin serta menghentikan pembayaran bagi hasil selama bertahun-tahun.
Kuasa hukum warga, Irmawaty Bella, SH., MH., mengumumkan langkah hukum tersebut dalam konferensi pers di Kantor Law Firm Nirahua & Partners, Halong Atas, Baguala, Kota Ambon, Selasa (25/11).
Ia menegaskan bahwa kliennya para pemilik lahan bersertifikat telah mengalami kerugian besar akibat penguasaan lahan yang dinilai tidak sah dan praktik bagi hasil yang mandek hingga lebih dari satu dekade. Baca selanjutnya
