Populer

Dukungan Tanpa Kompromi. Pemuda Desa Desak Penertiban Tambang Ilegal Tak Berhenti di Murung Raya

Nusaina TV - Jakarta - Langkah tegas pemerintah melalui Bahlil Lahadalia dalam menertibkan tambang ilegal di Murung Raya, Kalimantan Tengah, menuai dukungan dari kalangan pemuda desa. Wixen Nando, putra daerah sekaligus Sekretaris Jenderal Solidaritas Pemuda Desa (Speda), menegaskan bahwa praktik tambang ilegal merupakan bentuk perampasan ruang hidup rakyat yang tidak bisa lagi ditoleransi.

Penertiban terhadap aktivitas tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang telah beroperasi tanpa izin sejak 2017 menjadi bukti bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi yang melanggar hukum. Wixen menyebut, pembiaran selama hampir satu dekade adalah cermin lemahnya pengawasan yang harus dibenahi secara menyeluruh, bukan sekadar tindakan sesaat.

“Kami mendukung penuh langkah Menteri ESDM. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal keberpihakan negara terhadap kelestarian lingkungan dan hak masyarakat lokal. Tambang ilegal adalah bentuk nyata kejahatan struktural,” ujar Wixen dalam keterangannya.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum yang tengah berjalan, termasuk pengungkapan aktor utama di balik kepemilikan manfaat (beneficial ownership) perusahaan. Menurutnya, penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, melainkan harus menyasar elite ekonomi yang selama ini bersembunyi di balik struktur perusahaan.

Lebih jauh, Wixen mendesak agar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak hanya fokus pada satu wilayah, tetapi memperluas penertiban ke seluruh daerah yang terindikasi praktik serupa. Ia menilai, keberhasilan penguasaan kembali ribuan hektare lahan harus menjadi momentum untuk melakukan audit nasional terhadap seluruh izin tambang di kawasan hutan.

“Negara harus hadir secara utuh. Jangan sampai penertiban ini hanya menjadi simbolik. Jika serius, maka tidak ada kompromi bagi pelaku tambang ilegal—baik di pusat maupun daerah,” tegasnya.

Solidaritas Pemuda Desa, lanjut Wixen, akan terus mengawal proses ini sebagai bagian dari kontrol sosial, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam benar-benar kembali pada amanat Pasal 33 UUD 1945: sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan segelintir elite.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar