Polda Papua Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 168 M, Ada Eks Pj Bupati
0 menit baca
NUSAINA TV - Jayapura - Polda Papua menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 168 miliar.
Dilansir Antara, Jumat (26/9/2025), hal itu disampaikan Kapolda Papua Irjen Patrige Renwarin dalam konferensi pers didampingi Dirkrimsus Polda Papua Kombes I Gusti Era Adhinata dan Kabid Humas Polda Papua Kombes Cahyo Sukarnito.
"Kerugian negara tersebut berasal dari dana desa yang disalurkan melalui APBN dan APBD tahun 2022-2024 yang seluruhnya tercatat Rp 997 miliar," kata Irjen Patrige.
