Polda Papua Limpahkan Kasus Tambang Ilegal WNA China ke Kejaksaan
![]() |
Polda Papua serahkan berkas kasus tambang ilegal Papua WNA China ke Kejari Jayapura. |
Nusaina TV - Polda Papua, melalui Subdit Tipiter Ditreskrimsus, telah resmi melimpahkan kasus tindak pidana pertambangan mineral logam emas ilegal ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
Pelimpahan ini merupakan langkah maju dalam penanganan kasus yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) China di wilayah hukum Papua. Sebanyak tujuh tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya, menandai kesiapan kasus untuk disidangkan.
Kasus tambang ilegal WNA China ini menjadi sorotan utama aparat penegak hukum di Papua, menunjukkan komitmen dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas pemeriksaan terhadap para tersangka dan barang bukti dinyatakan lengkap oleh penyidik Polda Papua.
Proses hukum diharapkan dapat berjalan transparan, adil, dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan dan ekonomi.
Lokasi penambangan emas ilegal yang menjadi pusat penyelidikan dan penangkapan berada di Kali Pur Senggi, Kabupaten Jayapura. Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin oleh AKP Lukyta K. Putra dan diterima langsung oleh Jaksa Madya Yosef di Kejari Jayapura.
Langkah ini menegaskan keseriusan Polda Papua dalam menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin, terutama yang melibatkan pihak asing. Baca selengkapnya
