DPC SPEDA Murung Raya Desak Pemkab dan Pemprov Kalteng Mediasi Tunggakan Gaji Karyawan PT AKT
NusainaTV - Solidaritas Pemuda Pemudi Desa (SPEDA) Kabupaten Murung Raya secara resmi mendesak Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera mengambil langkah konkret dalam memediasi persoalan ketenagakerjaan yang tengah menimpa karyawan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di wilayah Murung Raya itu dilaporkan belum menunaikan kewajiban pembayaran upah karyawan selama hampir dua bulan. Kondisi ini mulai mengguncang stabilitas ekonomi warga di lingkar tambang yang mayoritas menggantungkan kehidupan sehari-hari pada penghasilan dari perusahaan tersebut.
Ketua SPEDA Kabupaten Murung Raya, Deki Yoe Alexander, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif dalam menghadapi persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini.
"Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tidak boleh abai. Banyak masyarakat sekitar yang menggantungkan hidupnya di PT AKT. Fakta di lapangan menunjukkan hingga hari ini perusahaan belum menunaikan kewajiban pembayaran gaji mereka," tegas Deki di Puruk Cahu, Selasa (22/4/2026).
SPEDA menilai, keterlambatan pembayaran upah ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hak dasar pekerja sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Dampaknya tidak hanya dirasakan para karyawan secara individu, tetapi juga merambat pada melemahnya daya beli dan kesejahteraan keluarga di desa-desa terdampak.
Lebih jauh, SPEDA memperingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus ini berisiko menciptakan preseden buruk bagi iklim industri di Kabupaten Murung Raya. Tanpa tindakan tegas dari pemerintah, dikhawatirkan perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di wilayah ini akan merasa memiliki ruang untuk mengabaikan hak-hak pekerja secara serupa.
"Desakan dari pemerintah menjadi kunci penting agar ke depannya perusahaan yang beroperasi di wilayah ini tidak bisa sesuka hati menunda pemenuhan hak pekerja. Ini menyangkut marwah aturan dan kelangsungan hidup orang banyak," tambah Deki.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak manajemen PT AKT belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab dan kepastian waktu penyelesaian tunggakan upah tersebut. Masyarakat dan karyawan berharap ada kejelasan segera agar roda ekonomi di tingkat desa dapat kembali berjalan normal.
SPEDA Murung Raya menyerukan agar pemerintah daerah dan provinsi segera menjadwalkan forum mediasi tripartit yang melibatkan pihak manajemen PT AKT, perwakilan karyawan, dan instansi terkait guna menemukan solusi yang mengikat dan berkeadilan bagi semua pihak.
