SEKJEN SPEDA Kami Menolak Polri di Bawah Kementerian Tertentu!
Oleh: WIxen Nando (SEKJEN DPN SPEDA)
Nusaina TV - Jakarta - Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu harus ditolak secara tegas. Gagasan ini bukan sekadar persoalan teknis kelembagaan, melainkan menyentuh inti Reformasi 1998, konstitusi, dan pelajaran perjalanan sejarah bangsa.
Sebagai negara hukum, maka penegakan hukum harus dilakukan oleh institusi yang independen, bebas dari intervensi kekuasaan administratif dan politik. Dengan menempatkan POLRI di bawah kementerian tertentu berpotensi mereduksi prinsip negara hukum menjadi negara kekuasaan administratif.
Kita tidak boleh lupa bahwa Reformasi 1998 telah melahirkan pemisahan tegas antara TNI dan POLRI sebagai bagian dari demokratisasi sektor keamanan. Prinsip ini sejalan dengan semangat Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri, yang menegaskan bahwa POLRI berfungsi sebagai alat negara penegak hukum yang bersifat sipil dan profesional.
Sehingga, jika dengan menempatkan POLRI di bawah kementerian tertentu justru bertentangan dengan semangat reformasi dan berpotensi menghidupkan kembali subordinasi aparat penegak hukum pada kekuasaan politik serta melemahkan kepercayaan publik terhadap netralitas POLRI.
Disisi yang lain, salah satu kekeliruan paling sering muncul dalam diskursus publik adalah ketidakmampuan membedakan antara perilaku oknum dan kinerja institusi. Kritik terhadap Polri kerap dibangun dari kemarahan yang sah, tetapi kemudian melompat pada kesimpulan yang keliru. Bahwa pelanggaran oknum adalah bukti kegagalan institusi secara keseluruhan.
Padahal, jika kita menelusuri lebih jauh, data justru menunjukkan sebaliknya. Sepanjang tahun 2025, tercatat 9.817 sidang kode etik, 689 pemberhentian anggota, serta 712 aduan terkait HAM. Ini bukan sekedar angka-angka diatas kertas tetapi bukti dari indikator bahwa mekanisme pengawasan internal Polri bekerja. Tidak ada institusi yang sempurna dari pelanggaran, tetapi yang membedakan negara hukum dengan negara otoriter adalah kemampuan mengoreksi diri.
Karena itu, pelanggaran oknum adalah persoalan pengawasan dan penegakan disiplin, bukan kegagalan desain institusional. Maka, logika yang menyamaratakan kesalahan individu sebagai kegagalan institusi adalah logika yang keliru. Padahal yang harus diperbaiki adalah oknum dan sistem pengawasannya, bukan dengan membongkar fondasi kelembagaan.
Pada aspek historis, bangsa Indonesia telah membayar mahal ketika aparat keamanan kehilangan independensinya. Pada masa Orde Baru, kepolisian tidak sepenuhnya berdiri sebagai penegak hukum, melainkan kerap menjadi alat kekuasaan. Karena itulah, pemisahan Polri dari ABRI pada tahun 2000 dan penguatan kedudukannya dalam UUD 1945 (Pasal 30 ayat 4) bukan keputusan teknokratis, melainkan keputusan historis untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan menempatkan Polri di bawah kementerian berarti memutar jarum sejarah bangsa ke belakang, menghidupkan kembali pola lama di mana aparat penegak hukum berpotensi berada di bawah kendali politik administratif. Ini bukan pembaruan, melainkan regresi kebijakan yang bertentangan dengan semangat Reformasi.
Penolakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap ide tersebut harus dibaca sebagai upaya menjaga konstitusi dan stabilitas demokrasi, bukan sekadar mempertahankan status quo. Posisi Polri langsung di bawah Presiden RI dirancang untuk memastikan rantai komando yang jelas, respons negara yang cepat, dan akuntabilitas langsung, sembari tetap berada dalam pengawasan DPR RI.
Gagasan membentuk “menteri kepolisian” atau kementerian khusus justru membuka risiko “matahari kembar” kekuasaan, memperpanjang birokrasi, dan melemahkan efektivitas negara dalam situasi genting.
Meletakkan Polri di bawah kementerian bukan hanya melemahkan institusi Polri, tetapi juga melemahkan negara dan Presiden sebagai pemegang mandat rakyat. Ini bukan jalan reformasi, melainkan jalan mundur.
Reformasi tidak mengajarkan kita untuk merusak fondasi negara setiap kali ada pelanggaran, tetapi memperbaiki manusia dan sistemnya agar kekuasaan tidak kembali melampaui hukum. Karena itu, menjaga Polri tetap sebagai lembaga independen di bawah Presiden RI adalah komitmen pada Reformasi, konstitusi bernegara.
