Solidaritas Pemuda Desa Dukungan Usulan Kepala Daerah di Pilih Lewat DPRD
![]() |
| Romario Simbolon, Ketua Bidang Politik Pemerintahan Umum DPN SPEDA |
Nusaina TV - Jakarta - Di akhir tahun 2025 dunia politik demokrasi Indonesia disuguhi dengan usulan Kepala Daerah (Gubernur, Wali Kota dan Bupati) dipilih lewat DPRD yang diinisiasi oleh Partai Golkar, menyusul PKB, PAN, Gerindra, dan Nasdem.
Usulan tersebut mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Nasional Solidaritas Pemuda Desa (DPN SPEDA). Romario Simbolon, Ketua Bidang Politik Pemerintahan Umum, ia mengatakan bahwa usulan Pilkada dipilih lewat DPRD ini harus disambut dengan baik sebagai langah ikhtiar memperbaiki kualitas politik demokrasi dan mengurangi praktik politik uang, ujarnya kepada awak media di Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.
Menurut Romario, sejak diberlakukannya Pilkada langsung pada tahun 2005 pasca reformasi, Indonesia mengadopsi model pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Namun dalam praktiknya, sistem ini menimbulkan berbagai persoalan serius: mulai dari politik uang yang masif, tidak hanya di kota tetapi juga meramba sampai ke desa, konflik horizontal akibat perbedaan pilihan atara keluarga sedarah dan semenda, antara tetangga satu dengan yang lain, beban biaya politik tinggi, serta degradasi kualitas kepemimpinan yang beroritasi pada pengembalian modal politik pasaca menang, tegasnya.
“Kondisi praktik politik demokrasi seperti ini menjadi tanggungjawab bersama, tidak hanya pemerintah tetapi juga masyarakat dalam memperbaiki sistem dan praktik politik demokrasi yang berkualitas dan berorientasi pada pembangunan tidak hanya di kota tetapi juga sampai ke desa desa di pelosok negeri,” ujar Romario.
Lebih lanjut, Romario menjabarkan klausul “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan: “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis.”
Menurut Romario, bahwa frasa “dipilih secara demokratis” tidak secara eksplisit mewajibkan pemilihan langsung oleh rakyat, sehingga pemilihan melalui DPRD tetap konstitusional sepanjang memenuhi prinsip demokrasi, keterwakilan, dan akuntabilitas. Hal ini selaras dengan butir ke - 4 Pancasila yakni, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, (menerapkan demokrasi melalui musyawarah untuk mufakat).
Karena itu, usulan ini harus didukung dan dikawal bersama oleh seluruh elemen masyarakat. Dan, sosialisasi serta partisipasi mayarakat harus lebih diaktifkan sehingga suara-suara yang terdengar dan terakomodir tidak hanya datang dari kota tetapi juga dari desa desa di pelosok negeri, tutupnya.
