Solidaritas Pemuda Desa Soroti PMK 81/2025, Dinilai Merugikan Desa Seluruh Indonesia
Nusaina TV - Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 mengenai pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, kini mendapat sorotan dari Solidaritas Pemuda Desa (SPEDA).
Menurut SPEDA, salah satu poin paling krusial terdapat dalam Pasal 29B PMK 81/2025, yang memperkenalkan kebijakan penundaan pencairan Dana Desa apabila pemerintah desa dinilai tidak memenuhi persyaratan administratif atau capaian tertentu.
SPEDA menilai mekanisme ini berpotensi menahan aliran dana yang sangat dibutuhkan oleh puluhan ribu desa di Indonesia.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SPEDA, Fadli Rumakefing, mengatakan bahwa penerapan aturan tersebut akan membawa dampak serius bagi pelayanan publik dan pembangunan dasar di desa.
“Kebijakan ini akan berimbas langsung pada keterlambatan pembangunan dan pelayanan dasar bagi masyarakat desa, terutama di daerah terpencil. Mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, sampai biaya operasional pemerintahan desa bisa tersendat,” ujar Fadli kepada Nusaina TV di Jakarta, Jumat, 05 November 2025.
Ia juga menilai bahwa pemerintah pusat seharusnya mengedepankan dialog terbuka dengan para pemangku kepentingan desa sebelum mengambil keputusan strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat desa.
“Pemerintah pusat harusnya membuka ruang dialog yang lebih luas dengan pemerintah desa, organisasi pemuda, dan aparat kecamatan untuk merumuskan skema yang lebih proporsional. Pengawasan dan peningkatan akuntabilitas Dana Desa memang penting, tetapi mekanismenya harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah pusat meninjau ulang pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi desa, serta mengganti model pengawasan yang terlalu administratif menjadi pendekatan pembinaan yang konstruktif, tutupnya.
